Kesaksian Mertua Buat Persidangan Tegang, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Para saksi berikan keterangan (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan kasus Narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, yang merupakan kurir sabu seberat sembilan kilogram, dengan Agenda sidang kali ini menghadirkan Mertua terdakwa dan Istri Terdakwa sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A khusus, Senin (3/2/2025).

Terdakwa didampingi Tim Kuasa hukum dari kantor LKBH MUBA yaitu advokat Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang diajukan JPU.

“Diantaranya yang dipanggil empat orang saksi yang hadir tiga, yaitu istri terdakwa, mertua terdakwa, dan pihak dari Bank BRI,” ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam Persidangan bermula mertua terdakwa memberikan kesaksian yang membuat seketika suasana ruang sidang menjadi tegang lantaran saksi Mertua mengaku tidak pernah membaca atau mempelajari keterangan yang diberikan kepada penyidik. Lebih dari itu, saksi menyatakan bahwa saat menandatangani BAP, tangannya dipegang oleh penyidik “Tanda tangan di BAP itu murni bukan keinginan saya,” ujar Saksi dalam persidangan.

Dalam keterangan saksi dipersidangan, lanjut Ruli Ariansyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pada sidang hari ini dua orang, istri terdakwa berdasarkan KUHP kami tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan karena memiliki hubungan keluarga, akan tetapi untuk mertua bisa diberikan keterangannya.

Ruli Ariansyah SH selaku kuasa Hukum Terdakwa juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam BAP terhadap mertua terdakwa. Menurutnya, dalam BAP tersebut, saksi hanya menerangkan bahwa terdakwa pernah meminjam buku rekening miliknya. Namun, dalam rekening koran ATM saksi, terdapat uang masuk dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta di pertengahan Agustus 2024. “Saksi hanya mengetahui bahwa ATM-nya dipinjam oleh terdakwa, selebihnya dia tidak tahu,” kata Marta Dinata dan kuasa hukum lainnya. “Sementara di BAP dijelaskan secara jelas mengetahui uang masuk dari siapa, makanya kita pertanyakan kejanggalan ini.”

Tim kuasa hukum Chairil Ubaidi meminta agar majelis hakim bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara ini. Mereka juga menyoroti indikasi adanya ketidaksesuaian barang bukti dalam kasus ini. “Kami meminta agar majelis hakim mau aktif menggali, mencari tahu apa sih, kemana sih barang bukti yang jadi perhatian publik ini,” tegas Ruli Ariansyah, Selasa (3/2/2025) malam.

Mereka juga memohon agar penyidik yang memeriksa mertua terdakwa dihadirkan di persidangan berikutnya sebagai saksi Verbalisan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya selisih barang bukti. Masyarakat menantikan pengungkapan fakta yang sebenarnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam perkara ini. “Ujarnya.(yns)