Lima Narapidana Dituntut 13 Tahun Penjara

Lima sekawan mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Lima sekawan yang berstatus sebagai narapidana yang terlibat dalam kasus menganiaya dan membunuh Irohmin narapidana kasus Narkoba pada tahun 2024 yang lalu, akhirnya kelima terdakwa tersebut kembali jalani persidangan dengan agenda tuntutan, kelima sekawan dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun.

Adapun kelima terdakwa tersebut diantara yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU kejati Sumsel Desmilita SH dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Selasa (4/2/25).

Sebelum membacakan tuntutan pidana JPU menjelaskan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan.

Hal hal memberatkan bahwa para terdakwa mengakibatkan korban Irohmin bin Balian meninggal dunia serta Para terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan “Tegas JPU.

JPU juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita ,oleh kerena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun “Tegas JPU dihadapan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam Dakwaan JPU kejati Sumsel Misrianti SH dan Desmilita SH, menjelaskan bahwa
peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lainnya.

kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, Namun ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari namun terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.

Lalu kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.(yns)