Penjelasan Kajari Terkait Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dana Hibah PMI Palembang

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin (foto : yns)

GoSumsel – Pihak Kejaksaan Negeri Palembang kembali melanjutkan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

Hal itu dikarenakan, dari proses penyelidikan dan ekspose atau gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Hutamrin menjelaskan, selanjutnya setelah pemeriksaan semua saksi-saksi selesai, Tim Penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Nanti dari hasil Penyidikan dan semua saksi-saksi sudah diperiksa, maka Tim Penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara,” ujar Kajari saat di jumpai, Selasa (25/2/2025).

Hutamrin mengatakan, tidak ada hal yang baru dalam pemeriksaan saksi-saksi perkara PMI Palembang.

“Tidak ada hal yang baru, semua saksi-saksi yang diperiksa hari ini, masih saksi-saksi yang pernah diperiksa sebelumnya oleh Penyidik Kejari Palembang. Semuanya berjalan dengan aturan yang berlaku, kemaren penyidikan sempat tertunda karena ada Pilkada. Sekarang kasus ini kami lanjutkan,” tegas Kajari.

Dimana hari ini, Selasa (25/2/2025) para saksi dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor B-985/ L6.10.4/Fd.2/02/2025. Enam saksi yang dipanggil adalah tokoh-tokoh penting di struktur organisasi PMI Kota Palembang, yaitu:

1. dr. Hj. Makiani S.H, MM, Mars: Wakil Ketua PMI Palembang.

2. K. Sulaiman Amin: Ketua Bidang Organisasi PMI Palembang.

3. Ir. Akhmad Bastari: Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Palembang.

4. dr. Ajeng Intan Estrie Amanda: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI Palembang.

5. Ahmad Zulinto: Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Palembang.

6. dr. Hj. Letizia.(yns)