Residivis Kasus Penganiayaan, Yasgianto hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Terdakwa Muhammad Yasgianto yang merupakan residivis Kasus penganiayaan, akhirnya kembali dituntut oleh jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 bulan atas kasus yang sama.

Untuk diketahui berdasarkan laman sipp PN Palembang terdakwa ini pada tanggal 18 Januari tahun 2024 pernah dihukum penjara selama 10 bulan atas kasus penganiayaan.

Dalam tuntutan pidana JPU kejari Palembang Shanty Merianie SH melalui jaksa pengganti yaitu M Syahran SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasgianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dihadapan hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, selasa (11/2/25).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim langsung menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU Bermula pada tanggal 30 September 2024 bahwa keponakan saksi korban yang bernama saudara Junai dipukul oleh terdakwa Muhammad Yasgianto.

Mengetahui hal tersebut korban tidak menghiraukan kejadian itu bahkan saksi korban Daita melakukan aktivitas untuk berjualan pempek di pasar 16 Palembang.

Ketika saksi korban sedang berjualan pempek, saksi korban tiba tiba mendapatkan kabar bahwa keponakan kembali dipukuli oleh terdakwa.

Mendengarkan hal tersebut akhirnya saksi korban langsung menemui terdakwa sambil saksi korban berkata ”GIAN, KATEK WONG LAEN APO, KAU NGOCO JUNAI, CARI WONG LAEN BAE”, kemudian terdakwa menjawab ”NGAPO KAMU WAK”, sehingga terjadilah cekcok mulut antara saksi korban dan terdakwa.

Lalu pada saat itu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebelah kiri berkali-kali dan kemudian terdakwa memukul wajah dan bibir saksi korban sebanyak 1 kali, selanjutnya terdakwa mau memukul kembali saksi korban tetapi berhasil di tangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga jam tangan saksi korban terlepas, selanjutnya datanglah warga untuk melerai kejadian tersebut, lalu terdakwa pergi dari lokasi kejadian.

Sedangkan saksi korban kembali ke tempatnya berjualan, tiba-tiba datanglah kembali terdakwa menemui saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan terdakwa berkata kepada saksi korban ”SINI KAU”, lalu saksi korban mendekati terdakwa namun datanglah saksi Arif Bilah Alias Arif untuk melerai kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut, lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang guna pengusutan lebih lanjut.(yns)