GoSumsel – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus atas dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Pantauan di lapangan di Jalan Ahmad Yani Seberang Ulu II Palembang, Kamis (27/2) siang, penyidik pidsus Kejari Muba langsung melakukan penggeledahan di empat ruangan. Yakni ruangan Sekdis, Kabid Pemukiman Transmigrasi, Sekretariat serta ruang arsip. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas dan dua handphone milik pegawai.
Usai menggeledah Ketua Tim Pengeledahan Muhammad Reza Revaldy mengatakan pengeledahan ini dilakukan untuk melakukan pengembangan dari dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
“Ya hari ini, kita melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, kita cari bukti lain yang arsipnya ada di kantor Disnakertrans Sumsel Provinsi,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Revaldy menjelaskan hasil pengeledahan hari ini penyidik menyita beberapa berkas dan dua buah HP pegawai Disnakertrans Sumsel disita untuk dilakukan penyelidikan.
“Tadi beberapa berkas yang kita anggap penting kita sita dan satu Handphone milik staf Kasih Areal Disnakertrans Sumsel, kita bawa juga untuk diselidiki,”jelasnya.
Ditambahkan Revaldy, pengeledahan di kantor ini untuk mengetahui bahwa beberapa bidang tanah benar milik negara dan jika dicocokkan dengan ke peta BPN nanti akan sinkron.
“Kalau memang ada pelepasannya tentu ada surat yang jelas di sini, dan itu yang kita cari benang merahnya,”tutupnya.(yns)