8 April, Eks Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda dan Suami Dijadwalkan Kembali

Hutamrin Kajari Palembang berikan penjelasan terkait kedatangan Fitrianti Agustinda (foto : yns)

GoSumsel – Eks wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan selaku mantan ketua PMI Kota Palembang, telah memenuhi panggilan kedua Kejari Palembang, Selasa (25/03/2025).

Sekita jam 2 diperiksa sebagai saksi Fitrianti mengaku sedang sakit sehingga pemeriksaan disetop.

Sementara itu, suaminya Dedi Sipriyanto yang selaku eks Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang tidak memenuhi panggilan keduanya sehingga kedua suami istri tersebut dalam tahap penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023 akan kembali diperiksa tanggal 8 April 2025 mendatang.

” Saksi Dedi Sipriyanto selaku suaminya Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan ke lampung, kami memberikan panggilan terhadap yang bersangkutan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 8 April 2025. Artinya kedua saksi tersebut akan diperiksa kembali tanggal 8, “tegas Hutamrin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang saat diwawancarai, Selasa (25/03/2025).

Didampingi Kasi Pidsus yaitu Ario Apriyanto Gofar, kasubag Bin Iwan Setiawan dan kasi Pidum Budi Aripin Harahap, Hutamrin menjelaskan, jika saksi Fitrianti Agustinda telah menghadiri pemeriksaan meskipun dalam keadaan sedang sakit dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan.

Hutamrin menjelaskan, terkait sakit yang diklaim saksi sudah dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dokter dari Rumah Sakit Siloam yang menyatakan bahwa harus istrahat per tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025.

“Tadi Fitrianti Agustinda telah menjalani pemeriksaan, namun di tengah perjalanan pemeriksaan saksi tersebut minta dihentikan maka pemeriksaan terhadap bersangkutan kita hentikan dan akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya pada tanggal 8 April 2025, ” ujar Hutamrin.(yns)