GoSumsel – Haji Alim sosok crazy rich Palembang sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (HA) yang merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang – Jambi seluas 34 hektare akhirnya ditahan usai memenuhi panggilan ke Kejati Sumsel.
Hasil pantauan di lapangan, usai diperiksa satu jam lebih di Kejati Sumsel dengan ambulan mewah brand Marcy tipe sprinter 315 CDI A2 putih merah, H Alim langsung dibawa ke rumah tahanan Klas 1 A khusus Pakjo untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna proses persidangan mendatang.
“Pihak Kejaksaan telah melakukan upaya paksa penjemputan guna pemeriksaan dan penahanan terhadap Haji Alim, Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan tentunya dengan SOP dan arahan dari pimpinan,” tegas Kajari Muba, Roy Riady yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba Firmansyah SH, Kasi ops Kejati Sumsel Ario Gopar dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Senin (10/03/2025).
Roy juga menegaskan jika untuk kerugian negara pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut pada BPKP sedangkan untuk diketahui bahwa HGU yang digunakan tersangka tidak memiliki IUP dan untuk saksi sudah ada 15 orang sudah diperiksa termasuk Ahli.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi ke pihak Rutan Pakjo yang enggan disebut namanya, membenarkan jika Haji Alim sudah berada di Rutan Pakjo dan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif oleh tim medis Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang untuk dilakukan proses penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek strategis nasional Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur selaku eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16 /Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print- 375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” demikian jelas Roy.(yns)