Anggota DPRD Mura dari Fraksi Gerindra Diamankan di Hotel

Tersangka saat dibawak ke Kejaksaan (foto : yns)

GoSumsel – Rim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya jemput paksa dan penahanan terhadap Bactiar Mantan Kades Mulyo harjo yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari partai Gerindra, selasa (11/03).

Dilakukan upaya jemput paksa lantaran
Bachtiar yang telah ditetapkan tersangka atas kasus Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023
pada 4 Maret 2025 tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan.

Sebelumnya tersangka ini sudah dipanggil penyidik secara patut namun tersangka terkesan hendak melarikan diri karna saat dilacak posisi nya sempat berpindah pindah dari tempat satu ke tempat lainya di wilayah Jawa dan sumatera.

Selanjutnya tersangka Bachtiar dibawa Tim kejati Sumsel ke Rumah Tahanan Pakjo klas 1 Palembang guna menjalani proses penahanan selama kurang 20 hari kedepan.

Selain Bachtiar, kejaksaan telah menahan Ridwan Mukti mantan Gubernur bengkulu, Saiful Inna selalu kaban BPMPTP Musi rawas 2008-2013, Efendi suryono Dirut PT.Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 dan Amrullah PT DAM 2008-201.

Selain melakukan penahanan ke lima tersangka, Kejati juga sempat menerima titipan uang sebesar Rp 61 Milyar lebih dari pihak PT DAM sebagai bentuk kesadaran Hukum dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.

” Benar hari ini telah kita lakukan penahanan 1 orang lagi atas nama Bachtiar tersangka dugaan korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023,”Terang Vani yulia Eka sari SH MH kasi Penerangan Hukum saat menggelar pres Rilis di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa (11/03).

Sementara itu, untuk Peran tersangka Bachtiar diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, Dalam perkara ini adalah menerbitkan bersama sama dengan Efendi Suryono Dirut PT DAM dokumen palsu terkait lahan tersebut.

” Tersangka Bachtiar bersama Pihak PT DAM menerbitkan dokumen palsu sehingga terjadinya suatu peristiwa merugikan negara sebagaimana yang dimaksud dalam perkara korupsi ini, ” Tegasnya Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH.

Untuk Barang bukti diketahui kejaksaan telah menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait perkara ini.(yns)