OKI  

Dua Mantan Anggota Bawaslu OKI Jadi TSK, Disinyalir Rugikan Rp 4,7 Miliar

Anggota Bawaslu MF dan IH saat digelandang aparat (foto : Juanda)

GoSumsel – Lagi-lagi Kejari OKI menetapkan tsk atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Kali IH, mantan ketua Bawaslu OKI yang saat itu menjabat sebagai anggota panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

Dimana sebelumnya kejari OKI juga telah menetapkan MF, yang juga merupakan mantan ketua Bawaslu pada periode 2017-2018 sebagai tersangka sebelum ketua Bawaslu di jabat oleh IH.

Usai kepemimpinan MF, selanjutnya Bawaslu OKI dipimpin oleh IH hingga periode tahun 2024.

Lalu hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua (2) orang tersangka baru dalam kasus ini, Kamis (6/3/20245).

Kasus yang bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah HI (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dan IH (anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018).

Kajari Oki Hendri Hanafi SH MH menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI ini menunjukkan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.

Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari OKI pun berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.(Juanda)