GoSumsel – Sidang lanjutan yang menjerat Tiga terdakwa dalam kasus atas dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) beragendakan tuntutan, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, kemudian untuk Nehemia Indra Jaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Kelas IA khusus, Rabu (26/3/25).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi .
Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nehemia Indra Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Selain dituntut pidana oleh JPU KPK terdakwa Nehemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU KPK.
Masih kata JPU KPK untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 penjara.
“Selain itu terdakwa Budi Widi Asmoro
dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.”Tegasnya.
Lanjut JPU KPK Lagi, kemudian untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan,”Tegas JPU KPK saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.(yns)