GoSumsel – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah melalui pertimbangan yang komprehensif, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji untuk pembayaran bulan Januari 2025.
“Rapat tadi, kita menyatukan persepsi sesuai dengan surat edaran Bupati Muara Enim maupun surat edaran dari KemenPANRB untuk tahapan-tahapan pembayaran PPPK ini sehingga tidak menyalahi aturan,” jelas Asisten administrasi umum Pemkab Muara Enim Syarpuddin usai rapat Pembahasan Pembayaran Gaji Non ASN (Honorer/Kontrak), di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Syarpuddin menerangkan, untuk PPPK sampai saat ini belum ada kepastiannya kapan pengangkatannya, sehingga Pemkab Muara Enim harus tetap membayar gaji tenaga KKWT baik yang sudah lulus seleksi PPPK maupun yang masih dalam proses seleksi tes PPPK.
“Sesuai surat edaran Pak Bupati dan atas pertimbangan lainnya Pemkab Muara Enim akan tetap bayar. Mudah-mudahan sebelum lebaran semuanya sudah selesai dibayarkan,” terangnya.
Dilain itu ia menegaskan, surat edaran untuk mempertegas pembayaran gaji tersebut sehingga setiap OPD tidak ada keraguan lagi untuk membayarkan gaji terhadap tenaga KKWT yang ada.(En)