Kajari Perintahkan Panggil Ulang Fitrianti Agustinda dan Suami Hari Selasa

Kajari Palembang, Hutamrin (foto : yns)

GoSumsel – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023, Kamis (20/3/2025).

Untuk diketahui Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto melalui kuasa hukumnya Andi Irwanda saat dikonfirmasi mengaku telah menemui penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan.

“Ibu Finda dan Pak Dedi koperatif. Pada intinya, Ibu Finda dan Pak Dedi koperatif,” kata Andi saat ditemui di Kejari Palembang, Kamis (20/3/2025). Tadi sudah koordinasi dengan penyidik dan kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan yang kedua. Artinya kita berharap pemanggilan lagi dilakukan setelah lebaran,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan jadwal ulang pemeriksaan setelah habis lebaran yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Kajari Palembang yaitu Hutamrin menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan yang kedua dalam waktu dekat ini.

“Hari ini kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan kita, tadi pengacara telah menemui penyidik meminta penundaan jadwal pemeriksaan habis lebaran. Tetapi kita akan panggil lagi melalui panggilan kedua dan dijadwalkan hari, Selasa (25/3/2025) mendatang,” ujar Kajari Palembang Hutamrin saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025).

Hutamrin menegaskan, penundaan pemeriksaan hingga habis lebaran menurutnya merupakan alasan yang tidak patut.

“Permintaan pemeriksaan habis lebaran itu alasan yang tidak patut, sehingga kita melayangkan kembali untuk pemanggilan yang kedua. Kita lihat mudah-mudahan panggilan yang kedua pada Selasa mendatang kedua saksi tersebut memenuhi panggilan kita,” tegas Hutamrin.

Kajari Hutamrin mengimbau agar semua saksi-saksi yang dipanggil agar koperatif.

“Apabila tidak koperatif, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tegasnya.(yns)