GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah mengantongi hitungan kasar kerugian negara dan modus untuk dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin, menurutnya meskipun hitungan akhir masih akan ditentukan oleh perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
“Kerugian Negara dalam perkara PMI Kota Palembang nanti akan ditentukan dari hasil perhitungan BPKP. Yang pasti penyidik sudah mengantongi atau mempunyai perhitungan kasarnya terkait kerugian negara tersebut,” kata Kajari Hutamrin saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025) malam.
Hutamrin juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi terkait modus dugaan korupsi pada PMI Kota Palembang.
“Modusnya, ada dana yang tidak dikeluarkan sebagaimana mestinya. Kemudian ada yang dinikmati oleh mereka (oknum) dengan alasan tertentu, salah satu modusnya itu. Sebenarnya banyak bukan hanya itu saja, tetapi nanti akan diekspos oleh penyidik tunggu saja,” tegasnya.(yns)