GoSumsel – Terlibat dalam kasus Perjudian berjenis Dadu Kucang Enam sekawan yaitu Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri , Rudi, Heru, dan Aton Safei, Akhirnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui Jaksa pengganti M Agung Anugrah SH dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kelas 1A khusus, Selasa (18/3/25).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, sehingga atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri, Rudi, Heru, dan Aton Safei, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, keenam terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa tempatnya pada tanggal 14 November 2024 lalu para terdakwa sedang melakukan pemain dan mengadakan permainan judi jenis dadu kuncang di halaman rumah di Jalan Rimba Kemuning Lorong Buyut Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut akhirnya para terdakwa tersebut berhasil diamankan oleh Tim anggota kepolisian Polda Sumsel.
Dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah piring dan 2 (dua) lembar banner perjudian jenis dadu kuncang dan uang sebesar Rp.3 juta.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut.(yns)