Kasus Retrofit Soot Blowing PLN, Saksi : Ungkap Peran Pejabat Pusat Hingga Perusaan Asing

Sidang perkara tindak pidana dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing (foto : yns)

GoSumsel – Sidang perkara tindak pidana dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), menjerat tiga orang terdakwa, kembali digelar pada Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, dengan agenda Keterangan terdakwa, Rabu (12/3/2025).

Tiga terdakwa, Bambang Anggono selaku Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro selaku Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap beberapa Fakta menarik yang menjurus bakal adanya pengembangan perkara dan tersangka baru lebih dari 1 orang, mengingat adanya keterlibatan pihak lain yang disebut terutama Petinggi-Petingi dan pengambil kebijakan di PT PLN persero pusat dan bahkan Perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan Asing terkait Projek Retrofit Sistem Soot Blowing ini.

Salah satu fakta menarik itu terdapat pada keterangan terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang menerangkan jika proses pengajuan pekerjaan dengan pagu awal Rp 52 Miliar ini tidak semata-mata berjalan begitu saja, melainkan ada proses dari meja ke meja dan tentunya atas Acc oleh pimpinan PLN pusat berdasarkan keputusan pengambil kebijakan disana sebelum akhirnya dikerjakan oleh Terdakwa Nehemia selaku Dirut PT Truba Engineering.

” Saya kenal dengan Nehemia sejak tahun 2017, ia mendapatkan kontrak kerja pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam atas PT.Truba Engineering, pagu anggaran Rp 52 miliar itu, untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing, sebelum ada perubahan harga di bulan Agustus menjadi Rp 75 Miliar.” Terang Bambang.

Dijelaskan Bambang berawal dari terdakwa Budi Widi Asmoro yang menghadap keruangannya terkait adanya perubahan harga pada projek tersebut, “Setahu dan seingat saya, pada saat itu pak Budi masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan angka anggaran terkait belanja Soot Blowing dengan harga baru Rp 75 miliar, kemudian saya sampaikan ke beliau bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya, saya bilang sama Budi.” Tegas Bambang.

Lanjutnya kemudian semua pekerjaan ia serahkan kepada Budi yang saat itu selaku Senior Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, “Sesuai tupoksi pekerjaannya dan Tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit Terdakwa Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus dilakukan penggantian, dan saya setujui, saya memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang namun dengan referensi harga pabrikan.” Ungkap Bambang.

Setelah itu Bambang lanjut membuat SK nya, kemudian terdakwa Budi membuat perencanaan nya untuk diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP turun, langsung disampaikan terdakwa Budi ke anggota dinas yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian pengadaan sebelum akhirnya syarat-syarat cukup semuanya dan diusulkan kembali ke PLN Pusat dan disetuju.” kemudian turun anggaran dan di acc baru diadakan proses lelang untuk pengadaan Soot Blowing, yang dimenangkan oleh PT.Truba Engineering.” tegas Bambang yang mengulangi jika semua tahapan dan prosedur sepengetahuan pimpinan pusat.

Sementara itu terdakwa Nehemia dirut PT Truba yang banyak mengaku lupa dan tidak ingat ketika ditanya terkait pokok perkara namun lancar jika menerangkan terkait PT Haga, menjelaskan dalam persidangan, PT.Truba Engineering fokus ke pekerjaan khusus di bidang pembangkitan dan mitranya hanya PLN, ” Selain proyek ini kami sering mendapatkan pekerjaan lain dari PLN dan kami hanya fokus di projek PLN saja, saya sudah lama bekerjasama, namun untuk kontrak kerja pertama saya tidak ingat kapan,” terangnya.

Di tanya Jaksa soal susunan kepengurusan PT Truba, Nehemia menerangkan jika Komisaris adalah Yungdi Rosady, sementara dirinya sebagai Dirut, sedangkan untuk saham secara legalitas dirinya memiliki Saham sebesar 95% di PT.Truba Engineering dan 5 % milik Yungdi yang tak lain mertuanya sendiri.

Jaksa juga menanyakan Nehemia terkait perkenalan dengan terdakwa Budi, dan awal ia mengerjakan projek tersebut berawal kapan, ” Saya kenal terdakwa Budi widi sejak dia pindah ke Palembang dari tahun 2014 yang lalu, saya sudah menjadi rekanan PLN sejak 2008, dan mengetahui ada proyek pengadaan berawal dari informasi kerusakan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam dari pihak PLN dan kemudian menindak lanjutinya.” Terang Nehemia.

Nehemia juga menuturkan jika ia awalnya mendapatkan info pelerjaan tersebut dari saudara Erick Retiawan selaku Dirut PT Austin yang berafiliasi dengan perusahaan asing di Jerman,” Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar, kemudian terjadi kesepakatan antara PT.Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT.Truba Engineering untuk mengerjakan projek tersebut dengan kesepakatan harga 1 juta Euro per unit alat yang diganti, dengan teknis barang di kirim dari Jerman menuju Singapore baru ke Indonesia, oleh PT.Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” jelas Nehemia.

Dari semua Keterangan terdakwa Nehemia di persidangan tersebut, lagi-lagi Jaksa penuntut umum KPK mengingatkan terdakwa, karena menurut jaksa keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan saat di panggil dan di BAP sebagai saksi.“ Saudara terdakwa keterangan anda berubah-rubah, anda telah disumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan anda,” terang JPU.

Dalam perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, diduga terdakwa Nehemia bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan perusahaan asal Jerman untuk pengadaan Soot Blowing, dalam melakukan Mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dan faktanya lagi, terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, adalah pemilik saham terbesar yaitu 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa modus terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam oleh PLN, yang kemudian menyiapkan dokumen penawaran atas PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian barang yang di duga kuat dimark up dan bekerjasama atau bermufakat jahat dengan kedua terdakwa lainnya guna keuntungn pribadi, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dengn ancamn maksimal kurungan 20 tahun penjara.(yns)