GoSumsel – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan Jalan Tol Betung – Jambi Tahun 2024, Kamis (6/32025).
Adapun kedua tersangka tersebut yaitu Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur selaku Eks Pegawai BPN Musi Banyuasin.
Kajari MUBA Roy Riady mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Roy Riady mengatakan bahwa pembangunan Jalan Tol Palembang – Jambi terhambat penyelesaian nya padahal sudah ditetapkan sejak Tahun 2014 dalam Perpres untuk pembangunan Tol lintas Sumatera.
Bahwa pembangun Nasional Jalan Tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi Trase Betung Timphoni Jambi oleh Bupati MUBA yang digugat oleh HA selaku Dirut PT SMB, karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.
“Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari Negara, kapan pun Negara untuk pembangunan harus diberikan kepada Negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan. Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi Tol awal dengan melakukan gugatan ke PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tersebut di PTUN, “ujar Roy.
Roy kembali menjelaskan, Pemkab MUBA yang kalah gugatan melakukan upaya hukum, namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah dicabut sehingga putusan PTUN itu Inkrchat.
“Selanjutnya Tahun 2024 ditetapkan Penlok perubahan yang luasnya lebih besar dan oleh HA selaku Dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 Ha didesa Peninggalan dan simpang Tungkai sebagai tanah miliknya. Padahal pihak BPN mengatakan itu tanah negara. Lalu terjadilah pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan Tol tersebut, HA meminta AM yang selaku mantan staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM. Ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba, “urai Roy.
Roy Riady melanjutkan, HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian Tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani oleh Kades dan Kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab Muba.
“Sehingga penyidik menetapkan HA dan AM hari ini sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 UU Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, “tegas Roy.
Pada saat penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah Trase Tol yang di klaim oleh HA itu ternyata tanah Negara dan bekas kawasan hutan.
Sehingga penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan Negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup HA selaku Dirut PT SMB menguasai dan mengelola Kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu bagian juga lahan yang mau di klaim untuk pergantian uang Tol.(yns)