Melihat Ada Oknum Bermain, Tim Kuasa Hukum Ernaini Mencari Keadilan

Tim Kuasa hukum Ernaini (foto : yns)

GoSumsel. – Tim Kuasa hukum Ernaini (70) dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners resmi melayangkan surat ke Mabes Polri dan Ke Komisi lll DPR RI, Kamis (6/3/25).

Surat tersebut dilayangkannya ,terkait Penetapan status tersangka ibu Ernaini oleh Polda sumsel, terkait dugaan menggunakan akta palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M. Basir Tholib dan Hj. Karmina.

Syarif Hidayat didampingi Wendi Apriyanto mengatakan, Hari kami telah memasukkan surat ke Mabes Polri dan Ke Komisi lll DPR RI, Adapun tujuan kami melayang surat ini adalah, kami menganggap penetapan tersangka terhadap ibu Ernaini binti Sarkoni oleh polda sumsel itu adalah terburu-buru dan cacat formil dan juga cacat materil.

“Karena secara fakta duplikat akte nikah yang dilaporkan diduga palsu tidak pernah dicek Laboratorium, bahkan secara fakta dan ditemukan bahwa yang membuat dan mengeluarkan secara instansi telah mengatakan kebenaran dan keasliannya, bahkan juga sudah di uji keperdataan di pengadilan Negeri Tata Usaha Pangkalan Balai “Jelasnya saat dikonfirmasi, kamis (6/3/25).

Syarif Hidayat juga menjelaskan, untuk perkara ini, kami juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri (PN) palembang Kelas 1A khusus terhadap termohon Polda Sumsel, dan tinggal menunggu jadwal persidangan “jelasnya.

Syarif Hidayat juga meminta dan berharap kepada bapak Kapolri agar mengatensi khusus terkait apa yang kami laporkan dan terkait penetapan tersangka ibu Ernaini dalam perkara ini.

“ Sekali lagi kami meminta dan memohon kepada bapak Kapolri apabila dalam hal ini memang ada Oknum oknum yang terlibat, kami mohon untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku , agar tidak men citrai pihak kepolisian dimanapun berada “Pintanya.

Selanjutnya Syarif Hidayat berharap dan memohon kepada ketua komisi III DPR-RI agar dapat melakukan RAPAT DENGAR PENDAPAT dengan kami dan memanggil penyidik unit 1 di komisi III DPR RI.

“Kami siap memaparkan fakta-fakta hukum yang benar. dan apabila ada unsur kesengajaan dari penyidik tidak profesional maka sudah waktunya KOMISI III DPR RI mengatensi kepada bapak KAPOLRI untuk menindak tegas oknum yang tidak profesional itu “Tegasnya.

Syarif Hidayat juga menegaskan kepada kejati Sumsel khusus nya JPU yang memang perkara kalau dilimpahkan penyidik unit 1 subdit III Jatanras agar tidak mem P 21 kan berkas secara terburu-buru.

“Berikan kami kesempatan untuk menguji secara Formil dan akan tetapi bila dilakukan P 21, tidak menutup kemungkinan JPU tersebut akan ikut dipanggil Komisi III DPR RI bila RDP dilakukan di KOMISI III “Tutupnya.(yns)