Penyebab Kadis PUPR OI dan Pemborong Ini Duduk Dipesakitan

Dua terdakwa menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Juni Eddy Kadis PUPR Ogan Ilir 2018-2021 dan Ali Irwan dirut CV musi persada, dua tersangka korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta duduk di pesakitan menjalani sidang perdana pada PN klas 1 A khusus tipikor Palembang, Kamis (6/3).

Kedua terdakwa ini disidangkan untuk pertama kali dengan agenda dakwaan yang dibacakan lngsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) M Rahmad Afif dari kejari Ogan ilir.

Dalam amar dakwaan jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, terungkap jika pada tahun 2019 Dinas PUPR Ogan Ilir menganggarkan pelaksanaan peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin dengan pagu anggaran Rp 2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

Disebutkan dalam dakwaan, khususnya terhadap terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwakan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana peraturan undang-undang.

“Bahwa tindakan terdakwa selaku penguna anggaran dengan tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Musi Persada Lestari,” ungkap JPU.

Sehingga akibat dari kurangnya pengawasan terdakwa sebagai pengguna anggaran, lanjut JPU pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak.

Ada lagi, terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran juga telah mengarahkan calon pemenang lelang, hingga tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.

Lebih lanjut diterangkan dalam dakwaan, kata JPU berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi.

Rincinya, kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.

Masih dari dakwaan, ahli konstruksi menyimpulkan bahwa item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, amandemen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dan Laporan Ahli Konstruksi menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam- Beringin,” urai JPU.

Lebih lanjut lagi, ahli konstruksi juga menjelaskan bahwa pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hal tersebut berdasarkan hasil analisa saringan yang menunjukkan komposisi material persentase lolos ayakan/saringan tidak sesuai dengan spesifikasi, yaitu pada ukuran ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm.

Selain itu, hasil pengukuran ketebalan terpasang di lapangan menunjukkan bahwa tebal agregat yang terpasang kurang dari tebal rencana sebesar 15 cm, karena hanya terpasang antara 3 cm sampai 6 cm.

Dengan demikian ketebalan tersebut melebihi batas toleransi yang diizinkan sampai dengan 2 cm dari tebal yang direncanakan. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Disebutkan, bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih atau tepatnya Rp.894.078.082,05.

keduanya dijerat oleh JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yns)