Pihak Kejaksaan Benarkan Besok Fitrianti Agustinda dan Suami Diperiksa

Ilustrasi Fitrianti Agustinda dan Suami dalam pusaran kasus PMI yang sedang diperiksa kejaksaan (foto : GoSumsel)

GoSumsel – Tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama dengan suaminya yaitu Dedy Siprianto pada hari Kamis (20/03/25) mendatang.

Keduanya bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang Tahun Periode 2019 – 2024, sedangkan untuk Dedy Siprianto akan diperiksa selaku Kepala bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Menanggapi jadwal pemanggilan yang sudah beredar tersebut, Kasubsi bidang Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya membenarkan ketika saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/25).

“Iya benar terkait adanya surat pemanggilan tersebut, rencananya keduanya dijadwalkan penyidik untuk diperiksa keterangannya mulai pukul 09.00 WIB pada hari Kamis (20/03/25), ” Ujar Fachri.

Fachri mentersebut, bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : Print -11/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : Print-11a/L.6.10 / Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.(yns)