GoSumsel – Hari ini, Jumaat (7/03) jaksa penuntut umum menerima tahap dua dari Jaksa penyidik Kejati Sumsel atas kasus korupsi Jual aset milik pemerintah Daerah yakni yayasan Batang Hari sembilan (YBS) di Jl mayor ruslan, Palembang.
Dimana, Jaksa penyidik Kejati Sumsel menyerahkan ke tiga tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Jaksa penuntut dari jaksa penyidik guna proses persidangan
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejati menahan tiga tersangka yaitu Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016
Lalu mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang Yuherman serta kuasa penjual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang bernama Usman Goni.
Ketiganya menjalani proses tahap dua didampingi kuasa hukum masing-masing yakni Harobin mustafa Didampingi Advokad Ridho Junaidi SH.MH Abdul Goni didampingi Advokad Arief Budiman SH dan Advokad Yuli SH sementara Yuherman tidak diketahui.
Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan setelah dilakukan tahap II penanganan perkara terhadap para tersangka beralih ke penuntut umum.
“Dalam hal ini penanganan perkara hingga persidangan nanti beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny.
Ia juga menerangkan, selanjutnya apabila telah dilaksanakan tahap II hanya tinggal menunggu tim JPU melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN klas 1 A khusus Palembang.
Sementara, lanjut Vanny untuk tersangka Harobin Mustofa Cs masih dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, tersangka Harobin Mustofa sempat dikabarkan dalam keadaan sakit saat hendak diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Namun, dari informasi yang diterima pada saat pelaksanaan tahap II tersangka Harobin Mustofa tampak dalam keadaan sehat mengikuti jalannya tahap II di Gedung Kejati Sumsel.
Hanya saja, didampingi tim kuasa hukumnya tersangka Harobin Mustofa masih tampak alergi dengan kamera saat petugas Kejaksaan hendak mengambil foto pun demikian saat digiring petugas yang bersangkutan memakai topi dan masker.
Kondisi berbeda diperlihatkan dua tersangka lainnya yakni Yuherman dan Abdul Goni, tampak tegar mengikuti keseluruhan proses tahap II tanpa menggunakan masker.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yns)