GoSumsel – Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang turut digeledah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel dari sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB malam.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
Dari pantauan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel keluar dari Kantor Bapenda Kota Palembang pukul 19.47 WIB malam, Senin (14/4/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, terlihat petugas membawa satu bundel berkas dokumen.
Setelah melakukan penggeledahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung meninggalkan kantor Bapenda Kota Palembang.
Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen yang ikut mendampingi penyidik tidak mau memberikan komentar kepada awak media pasca kantornya digeledah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terlebih dahulu di Dinas Perkim Sumsel dan Kantor Walikota Palembang.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Sumsel, kantor Wali Kota Palembang.
Pada Dinas Perkimtan Sumsel, terlihat penyidik membawa dokumen dak komputer, dan di ruangan Sekretaris Daerah, penyidik membawa dokumen dari tahun 2014 sampai 2018.
“Dokumen tahun 2014 sampai 2018, dan kita hanya melakukan pendampingan,” jelas Aprizal Hasyim Sekretaris Daerah Kota Palembang.(yns)