GoSumsel – Usai menggeledah Kantor
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman (Disperkimtan) Sumsel, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyambangi Kantor Wali Kota Palembang, sekira pukul 14.00 WIB.
Beberapa dokumen turut dibawa Tim Penyidik usai melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Usai penggeledahan, tidak ada satupun dari tim penyidik yang mau memberikan keterangan, kepada awak media.
Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H Aprizal Hasyim membenarkan ada beberapa dokumen yang diamankan pihak kejaksaan.
Aprizal juga menerangkan bila penggeledahan tersebut terkait kasus Pasar Cinde
“Berkas yang diamankan dari tahun 2014 sampai 2018, dan kami hanya sebatas mendampingi,”ujar mantan Kadishub seusai menghantar pulang rombongan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Senin (14/4/2025).
Untuk masalah lainnya, Aprizal tidak mau berkomentar lebih banyak. “Untuk yang lainnya langsung ke pihak kejaksaan saja,”tandasnya.
sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Kadis Perkim Sumsel
Basyaruddin Akhmad, Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, mantan Sekda Palembang Harobin hingga mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan lainnya.
Yang mana berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit.(yns)