Kasus Pasar Cinde, Penyidik Keliling Cari Bukti di Kantor Dinas Pemprov dan Pemkot

Penyidik usai menggeledah Kantor BPKAD Kota Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mangkrak Pasar Cinde.

Setelah sebelumnya, menggeledah di Kantor Dinas Perkim Sumsel, Kantor Setda Kota Palembang dan Bapenda Kota Palembang.

Hari ini Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat diantaranya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, gudang Arsip dan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor Setda Pemprov Sumsel dan selesai pada pukul 19.20 WIB. Tim Penyidik Kejati langsung melanjutkan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Palembang.

Dari pantauan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang dipimpin Katim dan terdiri dari KasiPenkum, Kasi Ops memasuki kantor BPKAD Kota Palembang pukul 19.50 WIB dan selesai pada pukul 20.30 WIB, Selasa (15/4/2025) malam.

Seusai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel membawa beberapa dokumen penting dari setiap tempat yang digeledah terkait penyidikan perkara Pasar Cinde.

Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

“Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah provinsi sumatera selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan Anggaran Rp 330 Miliar dimulai sejak tahun 2018.

Namun saat pandemi covid 19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar yang Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain Plaza yang di isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rall Transit (LRT).

Namun, rencana itu tidak tercapai dikarenakan di lokasi pembangunan tersebut, sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar lebih kurang 2 meter serta terkunci rapat.(yns)