GoSumsel – Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH Melayangkan Gugatan praperadilan terhadap pihak Termohon kepada pihak Polrestabes Palembang, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA khusus, Kamis (17/4/2025).
Ditemui seusai melayangkan gugatan praperadilan Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH mengatakan, ya hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon kepolisian Polrestabes Palembang.
“Praperadilan ini kami layangkan karena kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER itu terkesan dipaksakan dan kejar tayang atas penetapan tersangka oleh Polrestabes palembang terhadap klien kami bernama Darmanto “Jelas Supendi saat di temui di PN Palembang, Kamis (17/4/25)
Supendi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi bahwa klien kami ini dilaporkan oleh istrinya itu adalah kasus pasal 49 atau pelantaran anak, kerena tidak terbukti , kemudian klien kami dipanggil lagi selanjutnya di BAP lagi kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian kami di BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka “Jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.
Tak hanya sampai disitu Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Supendi juga melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel.(yns)