Muba  

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Pemkab Muba Lakukan Addendum dengan BPJS

Penandatanganan addendum (foto : gS/ba)

GoSumsel – Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan addendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi pada 28 April 2025 di Hotel Harper Palembang.
Manfaat Program

Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Manfaat yang akan diterima oleh peserta program meliputi:

– Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 244 juta
– Santunan kematian normal: Rp 40 juta
– Biaya pemakaman: Rp 10 juta
– Beasiswa untuk 2 anak (TK hingga perguruan tinggi): Maksimal Rp 174 juta
– Santunan cacat tetap: Rp 56 juta
– Perawatan medis: Tanpa batas biaya
Data Penerima Manfaat

Dari hasil verifikasi, penerima manfaat dipilih dari kategori P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) :
– Desil 1: 12.451 jiwa
– Desil 2: 24.119 jiwa
– Desil 3: 8.430 jiwa

Komitmen Pemkab Muba

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Melalui Wakil Bupati, Kyai Rohman, menegaskan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. Dia berharap semua perusahaan di Musi Banyuasin dapat berkontribusi dalam program ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Perlindungan terhadap pekerja rentan adalah fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera,” ujarnya, Selasa (29/4/2025)

Rohman berharap Program ini dapat berkolaborasi bersama seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Musi Banyuasin kedepannya terus memfasilitasi seluruh pekerja yang bekerja dilingkungan perusahaan masing masing khususnya pekerja yang rentan atau pekerja non upah, sehingga dengan kolaborasi bersama kita dapat menekan pertumbuhan kemiskinan dan kemiskinan extreme.(gS/ba)