GoSumsel – Jajaran Pidum Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumsel, yang beraksi pada Kamis 3 April 2025.
Dimana kala itu, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Eko, melalui Kanit Pidum Polres OKI, Ipda Hariyanto, korban hendak pulang dari silaturahmi masih suasana lebaran Idul Fitri 1446 H.
Saat korban menuju mobilnya dihadang oleh kedua pelaku.Lalu ketika korban sedang lengah, salah satu dari pelaku merampas kalung emas milik korban senilai tiga suku emas berikut tasnya berwarna hitam.
Menurut pengakuan korban, seketika itu juga sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku dibantu anak korban sehingga salah satu pelaku terjatuh.
“Begitu juga dengan kalung emas yang hendak dirampas oleh pelaku juga jatuh ke tanah. Alhasil kalung emas milik korban berhasil diselamatkan korban,” jelasnya
Mendapat informasi tersebut, Kapolres OKI langsung perintahkan jajaran polres mendatangi TKP.
Dari olah TKP itu, akhirnya pelaku Ahmad bin Bakri berhasil diamankan di TKP berikut barang bukti berupa motor, kalung emas beserta tas itam.
Sementara pelaku yang satunya, atas nama Malian berhasil melarikan diri. Namun tak butuh waktu lama, tim Polres melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan keberadaan pelaku.
Pelaku Malian pun langsung dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengn ancaman sembilan tahun penjara,” tandasnya (Juanda)