Update Kasus PMI, Tensi Darah Fitrianti Agustinda Tinggi, Dedi Jalani Pemeriksaan

Kajari Palembang Hutamrin (foto : yns)

GoSumsel – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sispriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Nasdem sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (08/04/2025) lalu.

Keduanya terjerat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dari hasil update pengembangan perkara PMI tersebut, Fitrianti Agustinda dan Suaminya kembali menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Palembang.

Akan tetapi, hanya dedi Sispriyanto yang hadir memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan untuk Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang sakit di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

“Kemarin tensinya tinggi, dan hari ini katanya Haid (datang bulan, red) sakit,”terang Kajari

Menurut Kajari Palembang Hutamrin, pihak nya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sispriyanto pada hari Kamis (16/04/2025) mendatang.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka terhadap FA dan DS , penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya tersebut untuk diperiksa di kantor Kejari Palembang pada tanggal (09/04/2025) lalu. Akan tetapi, yang hadir hanya tersangka DS. Untuk tersangka FA tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit yang dilampirkan dengan surat keterangan sakit dari Rutan, “ujar Hutamrin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/04/2025).

Atas surat keterangan sakit tersebut, Hutamrin menjelaskan secara prosedural hukum pemeriksaan terhadap tersangka Fitrianti Agustinda ditunda oleh penyidik.

” Namun demikian pada, Kamis (16/04/2025) mendatang penyidik telah menjadwalkan ulang untuk memanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FA dan DS. apabila sakit lagi, maka kita akan mengirim Tim Dokter dari Kejari Palembang untuk mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan, apakah tersangka ini bisa diperiksa atau tidaknya, “jelasnya.

Hutamrin mengatakan, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengetahui sakitnya tersangka tersebut seperti apa dan rekaman medisnya bagaimana.

“Jadi kita kedepankan Hak Azasi Manusia nya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan nya pemeriksaan, kita lihat saja nanti, ” pungkasnya.(yns)