GoSumsel – Tim Penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA khusus, Jumat (16/5/2025).
Kelima tersangka yang dilimpahkan yaitu merupakan sosok penting dan mantan pejabat daerah, diantaranya yaitu Ridwan Mukti selaku Eks Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015 dan juga Eks Gubernur Bengkulu, Efendi Suryono selaku Dirut PT Djuanda Abadi Mandiri Tahun 2010, Saiful Ibna selaku mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, Amrullah selaku mantan Sekretaris BPMPTP periode 2008-2011 dan Bahtiyar selaku Mantan Kades Mulio Harjo periode 2010-2016.
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
Asisten Tindak pidana khusus yaitu Umaryadi melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
“Setelah dilaksanakan nya penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) dari penyidik kejaksaan tinggi Sumsel, selanjutnya JPU dari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, “ujar Vanny, Jum’at (16/5/2025) malam
Adapun modus operandi dalam kasus ini, Umaryadi menjelaskan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara, para tersangka diduga kuat terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk menguasai lahan sekitar 5.974,90 hektare. Ironisnya sebagian besar kan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak dialihfungsikan.
“Dari total luas 10.200 hektare lahan sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara melawan hukum termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi, ” ujar Umaryadi.
Kejati Sumsel sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan.
Dengan ditolaknya upaya praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka yaitu Bahtiar, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah ini akan segera bergulir.(yns)