GoSumsel – Benny Murdani, SH, MH, selaku kuasa hukum dari David Ariwibowo menyampaikan bahwa kliennya, David Ariwibowo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan oleh pihak Polsek Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Padahal, menurut David dan sejumlah saksi, David tidak turut melakukan hal yang disangkakan.
“Atas hal tersebut kami selaku Tim Penasehat Hukum telah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke Polsek Pedamaran Timur,” ujar Benny saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).
Benny menambahkan, bahwa pihaknya juga telah membuat dan mengirim surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polsek Pedamaran Timur kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI, Kompolnas, Komnasham, dan mengajukan praperadilan ke PN Kayuagung.
“Harapan kami status tersangka klien kami dapat ditinjau ulang untuk dibatalkan,” ujar Benny.
Benny menyampaikan, pada 13 Januari 2025 di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, telah terjadi keributan antara pria berinisial A (korban) dengan DP (tersangka pelaku). Korban A menderita luka tusuk di bagian punggung.
Kata Benny, sebelum itu terjadi ribut mulut antara A dengan kliennya. “Namun tidak sampai adu fisik, langsung dilerai oleh Kades Pulau Geronggang yang ada di lokasi, kemudian klien kami diantarkan pulang ke rumah, tidak lama setelah itu klien kami mendapat kabar bahwa Anci ribut dengan Dopan,” terang Benny.
Korban membuat laporan di Polsek Pedamaran Timur dengan terlapor Dopan, Dopin, dan David. Mereka dilaporkan atas sangkaan melanggar Pasal 170 (2) ke-2e KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP.
“Dalam perkara ini, pelaku Dopan telah menyerahkan diri yang diantar oleh kades dan perangkat desa lainnya, dan langsung dilakukan penahanan pada tanggal 13 Januari 2025,” ucap Benny.
“Dalam keterangannya (Dopan-red) secara tegas bahwa perbuatan itu dilakukannya secara sendiri dan tidak ada melakukan pengeroyokan bersama Dopin dan David.
Ia menambahkan, beberapa saksi yang telah diambil keterangan yaitu Ev, Prd, dan Yd, semuanya menyatakan tidak ada keterlibatan David saat penganiayaan.
“Surat panggilan terhadap klien kami dengan status sebagai tersangka kami duga adanya “skenario” yang dibuat korban untuk melakukan upaya “kriminalisasi” terhadap klien kami,” tutup Benny.(yns)