GoSumsel – Mantan Bupati PALI H Heri Amalindo, menggugat SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati PALI Asgianto ST dan Iwan Tuaji SH periode 2025-2030, yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Melalui kantor hukum H Budiman Kusairi SH MH dan Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji ke PTUN Jakarta dengan nomor : 125/6/2025 / PTUN-JKT yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.
Dalam isi gugatan yang diketahui, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya H Budiman Kusairi, mengajukan keberatan terhadap TERGUGAT (Mendagri RI dengan Surat No.: 12725022025/ ADV.BDM/S/BRT/2025 tanggal 25 Februari 2025 Tentang Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030,
Dilain itu, Heri Amalindo mengajukan Keberatan Kedua tanggal 06 Maret 2025 No.:12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, perihal Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 20252030, khusus Pengangkatan Kepala Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI):
Deputy K MAKI Feri Kurniawan. menilai gugatan yang diajukan Heri Amalindo ke PTUN sudah sangat tepat.
Hal tersebut menurutnya dikarenakan SK Heri Amalindo sebagai Bupati PALI
belum berakhir masa jabatan namun sudah di terbitkan SK Bupati Asgianto.
“Gugatan ini bermakna Mendagri patut diduga kurang mematuhi aturan perundangan tentang masa jabatan Kepala Daerah untuk pelantikan 7 Kepala daerah tahun 2021,”terangnya melalui sambungan seluler, Rabu (28/5/202)
Seharusnya menurut Feri, pelantikan Bupati kabupaten Pali Pilkada serentak 2024 di tunda sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Pali Juni 2026
“Gugatan ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex spicislistnya tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016”, tegasnya.(gS2)