Kronologi OTT Deliar Diungkap di Persidangan

Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat terdakwa Deliar Marzoeki (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat terdakwa Deliar Marzoeki yang selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA khusus dengan agenda saksi, Senin (5/5/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idil IL Amin SH MH, JPU Kejari Palembang menghadirkan dua saksi penyidik saat melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Dalam keterangannya di persidangan saksi penyidik Kejari Palembang yaitu Iwan Setiadi dan Irfan Muis menjelaskan kronologi saat melakukan penangkapan terhadap Deliar Marzoeki dan terdakwa Alex Rahman yang selaku staf pribadi terdakwa KadisnakerTrans Sumsel tersebut.

“Bahwa modus yang dilakukan oleh terdakwa Deliar selaku KadisnakerTrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, ” ujar saksi penyidik Iwan Setiadi yang didampingi Irfan Muis saat menjelaskan dihadapan majelis hakim.

Iwan menguraikan kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Deliar, hingga melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah uang dan barang bukti lainnya di dua rumah terdakwa.

“Saat melakukan OTT, kami tim penyidik menyita uang sejumlah Rp 39,2 juta dibawah meja kerja terdakwa Deliar. Selain itu kami juga menemukan uang Rp 4 juta dan Rp 45 juta di dalam mobil Dinas terdakwa, “jelas Iwan.

Kemudian saat melakukan penggeledahan, Iwan mengatakan bahwa penyidik menemukan barang bukti uang pecahan dolar singapura dan 117 amplop yang berisikan uang masing-masing sejumlah Rp 1 juta.

” Jadi total 31 item yang dijadikan barang bukti, termasuk uang tunai dan barang-barang mewah dari penggeledahan dia rumah di Talang Jambe dan Tanjung Barangan telah dilakukan penyitaan yang kami menduga bahwa diperoleh terdakwa saat menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja da Transmigrasi Provinsi Sumsel, “beber saksi penyidik.

Mendengar keterangan saksi penyidik tersebut, lalu majelis hakim kemudian menggali keterangan saksi penyidik terkait informasi awal yang didapatkan saat melakukan OTT terhadap Deliar tersebut.

“Saksi penyidik kan pada saat itu yang ikut melakukan OTT, bisa dijelaskan informasi dari siapa dan apa modus yang dilakukan terdakwa, “ujar hakim ketua.

” Informasi dari pimpinan di Kejati Sumsel bahwa akan ada transaksional penyerahan sejumlah uang yang ditransfer dan tunai. Kemudian perintah Kajari kepada penyidik untuk membuat tim guna melakukan OTT di DisnakerTrans Sumsel. Modus yang dilakukan terdakwa terkait Surat Keterangan ( Suket) K3 dibeberapa perusahaan, “jelas Iwan dan Muis.

Setelah mendengarkan keterangan saksi penyidik, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi lainnya dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel dan para pihak dari perusahaan.(yns)