GoSumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, melimpahkan berkas tahap dua tersangka berikut barang bukti lainnya atas kasus korupsi gratifikasi K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan ke jaksa penuntut, Kamis(15/5/2025) sore.
Berkas perkara tersebut atas tersangka Harni Rayuni (HR) berperan sebagai pemberi suap atau pihak yang memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans.
Sedangkan tersangka lain Firmansyah Putra yang selaku Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait surat perizinan keterangan layak K3.
Pantauan, saat di konfirmasi dari sumber terpercaya baik pihak Rutan maupun Kejaksaan, proses tahap 2 dan pemberkasan kedua tersangka dilakukan ditempat berbeda, untuk Harni dilakukan di Lapas wanita merdeka sementara Firmansyah dilakukan di rumah tahanan pakjo Palembang.
Berdasarkan Aturan Kedua tersangka dipastikan akan diteliti berkasnya selama 14 hari kedepan oleh jaksa penuntut sebelum akhirnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus guna disidangkan atau diadili.
Terkait hal ini belum ada konfirmasi resmi dari kepala Kejaksaan Negeri Palembang, begitu juga dari bidang intelijen maupun pidsus.
Untuk diketahui, selain dua tersangka ini ada dua lagi tersangka lainnya yakni Deliar selaku kadisnakertrans dan Alex Rahman selaku staff pribadi yang sudah lebih dahulu menjalani persidangan di PN Palembang.
Bermula atas Deliar Marzoeki dan Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Modus yang dilakukan oleh Deliar adalah dengan menerima suap dan melakukan pemerasan dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan surat Keterangan Layak K3. Alex Rahman, sebagai staf pribadi, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(yns)