Tersandung Kasus Dana Desa Eks Kades Lubuk Mas Jalani Sidang Perdana

Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa

GoSumsel – Saharudin bin Mat Jais yang merupakan Mantan Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Linggau untuk menjalani Sidang Perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA khusus dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/05/2025).

Saharudin didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dan didakwa oleh JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, “ucap JPU Kejari Linggau Ichsan Azwar saat membacakan dakwaan.

Perkara ini bermula saat Desa Lubuk Mas pada tahun 2020 menerima anggaran dana sebesar Rp1, 4 miliar. Kemudian pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1,6 miliar.

” Namun dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa dan juga tidak menyusun dan melaksanakan anggaran serta pertanggung jawaban secara sah dan tidak lengkap, “urai Ichsan.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen asli Laporan Realisasi DD dan ADD, SPJ Desa serta laporan penyaluran BLT-DD tahun 2020 telah disita sebagai barang bukti.

Diduga terdakwa juga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021, selain itu juga honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun tidak dibayarkan.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan 20 orang saksi.(yns)