GoSumsel – Bank Negara Indonesia Cabang Palembang digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, Kamis (15/5/2025).
Jade yang merupakan selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah dan beserta pihak tergugat bank BNI hadir dalam persidangan yang dipimpin langsung hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar dengan beragendakan sidang perdana atau pemeriksaan berkas.
Seusai sidang pemeriksaan berkas, Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang.
“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, ” ujar Lani saat diwawancara.
Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.
“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami, ” Ujarnya.
Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmat tersebut, menurut Lani jumlahnya ada sekitar Rp90 juta rupiah.
Sementara itu disisi lain, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut lantaran sudah meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus di Museum Tekstil Jalan Merdeka.(yns)