Usaha Fitrianti Agustinda dan Suami untuk Lepas dari Jeratan Kasus PMI

Kajari Palembang Hutamrin berikan penjelasan terkait perkembangan kasus PMI (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan bahwa pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 tetap berlanjut.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin saat dikonfirmasi soal ditolaknya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Eks Wakil Wali kota Palembang Fitrianti Agustinda oleh hakim tinggal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus.

“Dengan ditolaknya permohonan Pra Peradilan oleh hakim, maka pemeriksaan atas perkara PMI tetap berlanjut. Untuk selanjutnya kita menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang saat ini sedang berjalan, ” ujar Hutamrin saat diwawancarai di PN Palembang, Selasa (6/5/2025).

Hutamrin juga menjelaskan, setelah dilakukan pemberkasan terhadap perkara PMI tersebut, Kejari Palembang akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Hutamrin juga membenarkan bahwa Dedi Sipriyanto yang selaku suami dari Fitrianti Agustinda juga mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke PN Palembang yang mana jadwal sidang pertamanya yaitu tanggal (16/05/2025) mendatang.

“Iya benar yang bersangkutan juga mengajukan Pra Peradilan, tetapi kita tidak tahu apakah dicabut atau tidak kita tunggu saja informasi selanjutnya, ” ujar Hutamrin.(yns)