GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 8 tahun pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kelas IA khusus, Selasa (02/06/2025).
Terdakwa dituntut oleh JPU lantaran kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,015 Gram di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dalam Amar Tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief, JPU kejati Sumsel yaitu Dwi Indayati menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zakaria telah terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sehingga atas perbuatannya terdakwa Zakaria diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan “ Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar secara online.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil-adilnya.
“Yang mulia” saya bersalah dan “saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan ini, “saya mohon hukuman yang seringan ringannya dan seadil-adilnya “Ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang secara online.
Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel dengan cara undercover buy di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I. Palembang.
Dari hasil Penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 satu bungkus plastik bening yang berikan kristal putih narkotika Jenis sabu dengan berat netto 19,015 gram.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.(yns)