GoSumsel – Mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5,2 miliar, Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Cabang Palembang Divonis majelis hakim dengan Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Rabu (02/06/2025).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Isi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5,2 miliar sebagai pengganti kerugian negara, “ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Weni Aryanti melalui penasehat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Weni Aryanti disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.(yns)