Kasus Cinde, Aspidsus Sebut Ada yang Bersedia Pasang Badan

Rainmar Yosnadi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum saat diamankan aparat kejaksaan (foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (02/07/2025).

Tim penyidik menetapkan ke empat orang tersangka tersebut diantaranya yaitu Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnadi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum serta Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Asisten Pidana khusus Kejati Sumsel yaitu Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Penyidikan Khaidirman mengatakan, bahwa tim penyidik menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah antara pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde tahun 2016-2018.

“Modus operandi nya, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018 kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme BGS. Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), “ucapnya.

Lanjut Aspidsus, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan peran pengganti untuk menjadi tersangka.

Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice). Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, “ucap Vanny.

Vanny juga menambahkan adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHAPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ” tutupnya.(yns)