Terbukti Korupsi Kredit Modal Kerja pada Bank Sumsel Babel, Ketiga Terdakwa Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa mendengarkan vonis hukuman (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan dengan agenda putusan, Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp6,8 miliar dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 dan 4 tahun.

Dalam perkara tersebut yang menjerat tiga terdakwa yaitu Ersya Dwi Apriani selaku Analisa Kredit pada Bank Sumsel Babel, Firza Irawan selaku Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, Kherdi Khan selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri.

Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (02/06/2025).

Dalam amar tuntutannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ersya Dwi Apriani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firza Irawan dan terdakwa Kherdi Khan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk pidana tambahan terdakwa Ersya Dwi Apriani diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp15 juta.

Sedangkan terdakwa Firza Irawan dan Kherdi Khan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Penuntut Umum Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu, Terdakwa Firza Irawan sebesar Rp 1.102.165.500,00 atau orang lain yaitu Azwar Agus sebesar Rp. 4.369.103.000, 00, Kherdi Khan sebesar Rp. 1.332.800.999,00, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp. 6.804.069. 499,00, sesuai dengan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.(yns)