Indah Yulia Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum dan Nama Baiknya Dipulihkan

Tim penasehat hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners (foto : yns)

GoSumsel – Majelis hakim tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang membebaskan Indah Yulita dari segala tuntutan hukum.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 701/Pid.B/2025/ PN Plg tanggal 28 September 2025 yang dimintakan banding.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Elly Noeryasmien SH MH dengan nomor putusan 343/PID/2025/PT PLG.

“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Indah Yulita, terbukti akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Menyatakan Terdakwa Indah Yulita lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara,” bunyi amat putusan hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang.

Tim penasehat hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang, karena dalam putusannya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

“Klien kami sejak tanggal 30 Oktober 2025 kemarin telah berkumpul bersama keluarganya dan telah dibebaskan dari rumah tahanan. Karena klien kami dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Randi, Jumat (31/10/2025).

Randi berharap dengan putusan tersebut, nama baik kliennya segera dipulihkan baik itu hak kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Soal barang bukti berupa sertifikat yang dijadikan jaminan, dalam putusan juga dikembalikan kepada klien kami,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Indah Yulita menjalani proses sidang dalam perkara dugaan penipuan bisnis usaha minyak goreng curah di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(yns)