GoSumsel — Aksi bejat seorang kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Kalidoni Palembang berinisial TM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dari perbuatannya tersebut TM dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh orang tua korban berinisial HT pada Rabu (22/10/2025).
Perbuatan cabul yang dilakukan TM hingga 10 kali dengan iming-iming diberikan uang dan jajanan.
Peristiwa tersebut dilakukan TM di warung sekaligus kediaman TM di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kepada wartawan HT menceritakan aksi cabul pelaku terbongkar saat anaknya memberanikan diri bercerita kepadanya
“Anaknya saya itu awalnya ngomong kalau dia itu dibegituin (dicabuli) oleh pelaku ini, awalnya tahu dari situ,” kata HT mengawali ceritanya, Rabu (22/10/2025).
Mendengar cerita dari anaknya, HT pun kembali mencecar AV apa saja yang dilakukan TM terhadapnya. AV lalu bercerita bahwa aksi cabul TM sudah dilakukan sekitar 10 kali terhadap AV.
“Setelah tahu begitu lalu saya tanya-tanyain anak saya, dia (pelaku) berbuat apa saja dan sudah berapa kali, saya kaget anak saya menjawab sudah sekitar 10 kalian lah,” ungkapnya.
Selama melancarkan aksinya terhadap AV, katanya, berdasarkan keterangan AV pula pelaku kerap mengiminginya dengan memberikan uang Rp 5 ribu dan jajanan di warung TM.
“Kata anak saya sudah berulang kali sekitar 10 kali dia (TM) berbuat seperti itu,” katanya.
Karena tak terima dengan perbuatan TM, HT mendatangi Polda Sumsel membuat laporan polisi.
HT khawatir jika TM tak diproses hukum, bakal ada warga sekitarnya yang menjadi korban lain.
“Jelas saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu, jadi saya laporkan dia. Di kampung saya kan banyak anak-anak seumuran anak saya, saya khawatir nanti banyak korban lain oleh pelaku ini,” katanya.
Laporan HT sudah diterima di SPKT Polda Sumsel terkait tindak pidana Undang-undang perlindungan anak.
HT berharap pelaku dapat bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku bisa segera diproses dan bertanggung jawab biar dia jera, agar tak ada korban lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Siaga 1 SPKT Polda Sumsel, Kompol Yulia F mengatakan, pihaknya telah menerima laporan HT tersebut.
“Laporan pelapor akan diteruskan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. Laporannya UU Perlindungan Anak,”ungkapnya.(gS3)













