GoSumsel – Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI mengungkap misteri kematian sopir truk tronton yang ditemukan tewas terbakar didalam mobilnya di area perkebunan tebu, Desa Rengal, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Ternyata korban merupakan korban pembunuhan yang dilakukan empat orang, tiga diantaranya berhasil diringkus.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni Ridho Saputra (24), petani, warga Desa Payalingkung, Lubuk Keliat. Adam Saputra (28), petani, warga Desa Payalingkung, Lubuk Keliat. Agung Sanjaya (25), buruh harian lepas, warga Desa Payalingkung, Lubuk Keliat.
Korban diketahui bernama Asril Wahyudi, suami dari Suharti (19), warga asal Tangerang yang berdomisili di Palembang. Korban ditemukan tewas mengenaskan bersama truk tronton berpelat B 9098 UIU, pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Warga menemukan truk tronton terbakar di jalan perkebunan tebu Desa Rengal. Ketika api berhasil dipadamkan, ditemukan sesosok tubuh manusia yang tewas terbakar di dalam kabin truk.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo menuturkan, keempat pelaku awalnya berniat mencari pekerjaan di sebuah proyek. Namun, karena tidak cocok dengan perjanjian kerja, mereka memutuskan untuk pulang.
Dalam perjalanan, para pelaku berencana menumpang kendaraan yang melintas.
“Mereka sempat mencoba menumpang mobil boks, tapi tidak diizinkan. Tak lama, datanglah truk tronton putih yang dikemudikan korban, yang sebelumnya mengantarkan salah satu pelaku ke lokasi proyek. Karena sudah saling kenal, korban pun mengizinkan keempat pelaku menumpang,”kata AKBP Bagus, Senin (20/10/2025).
Namun di tengah perjalanan, niat jahat muncul. Para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencekik korban hingga tewas, lalu berencana merampas mobil tronton yang dikemudikan korban.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil alih kemudi truk.
Sayangnya, truk tersebut mogok di tengah perkebunan tebu. Panik dan takut aksinya terungkap, para pelaku lalu membakar truk beserta jasad korban untuk menghilangkan jejak.
“Awalnya mereka berencana membawa truk itu ke daerah Lampung. Tapi karena Fuso mogok, mereka meninggalkan truk di lokasi dan membakarnya bersama korban yang saat itu sudah meninggal dunia,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disertai tindakan keji.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Bagus.
Sementara satu orang pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
“Identitas satu pelaku yang DPO sudah kami kantongi dan kami pastikan segera ditangkap,” tutupnya.(gS3)













