GoSumsel — Hadi Yansah (26) alias Bendot kini harus merasakan kembali pengapnya sel penjara karena ditangkap massa setelah aksi pencurian motor di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (10/11/2025) malam gagal.
Sebelum diserahkan ke polisi, Bendot sempat diamuk massa hingga babak belur, sedangkan temannya Arman berhasil kabur dari kejaran massa.
Dihadapan polisi Bendot mengaku sebelum mengeksekusi motor korban bersama temannya Arman berboncengan dengan motor saat berada di TKP Jalan Husni Thamrin dan melihat motor Honda Beat BG 3653 AEU terparkir di teras rumah.
“Kami pantau dulu situasi setelah aman saya turun lalu Arman menunggu di motor. Saya langsung mendekati motor korban lalu saya buka stangnya dengan kunci T tapi tidak hidup kemudian saya dorong,”kata Hari Yansah saat menjalani pemeriksaan diruang Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel Selasa (11/11/2025).
Saat mendorong motor itulah kata Yansah dirinya diteriaki korban dan sempat lari meninggalkan motor curian namun ia berhasil ditangkap warga sementara temannya berhasil kabur dari kejaran massa.
“Saya sudah sembilan kali maling motor, lima berhasil dan empatnya gagal. Untuk motornya ada dijual ada yang tiga juta dan ada yang enam juta,”ungkapnya.
Diakui Hari Yansah ini kali ketiga ia ditangkap polisi dalam kasus yang sama. “Saya keluar penjara pada bulan Mei 2025 kemarin kasus maling juga,”jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun pelaku merupakan Target Operasi giat dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang difokuskan pada kejahatan 3C curat, curas, dan curanmor serta aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Pelaku kami tangkap usai aksi Curanmor yang dilakukannya gagal dan sempat dihajar massa. Rekannya berinisial A. (35) berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Johannes
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y yang telah dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Johannes menegaskan bahwa operasi Sikat II Musi 2025 akan terus berlanjut dengan sasaran utama kelompok 3C dan pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan dalam kasus ini , penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku Curanmor lainnya.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami ketahui dan saat ini tengah diburu. Tersangka H.Y. akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kombes Nandang.













