GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II berkas perkara oknum Jaksa Gadungan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Dalam perkara tersebut menjerat dua orang tersangka yakni, BA selaku PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKJ) Kabupaten Way Kanan Lampung yang nekat menyamar sebagai seorang Jaksa dengan seragam lengkap dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan Tahap II terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ujar Vanny, Kamis (13/11/2025)
Selanjutnya kata Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan adapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Modus Operandi, Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.(yns)













