Polda Sumsel Periksa 34 Saksi Terkait Perkara Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Kolam Retensi

Kasubdit III Tipidkor Kompol Kristanto Situmeang (foto : gS3)

GoSumsel – Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terus mengebut penyidikan perkara dugaan korupsi mark up pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang yang dikerjakan Dinas PUPR kota Palembang.

Penyidik juga sudah menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol Kristanto Situmeang dalam kasus dugaan korupsi mark up pembebasan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang penyidik sudah memeriksa 34 saksi.

“Sampai hari ini, kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut,”kata Kompol Kristanto kepada wartawan Selasa (4/10/2025).

Terakhir kata Kristanto, penyidik menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

“Tidak hadir, mereka meminta dijadwalkan ulang pemanggilan,” katanya.

Disinggung apakah penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara ini, Kristanto enggan mengungkapkannya namun yang pasti penyidikan masih berproses.

Selain itu, apakah ada tenggat waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Kami tidak bisa memastikan berapa lama penyidikan ini selesai, tapi penyidikan masih berproses menyesuaikan pemeriksaan saksi-saksi,”tandasnya.

Sebelumnya pelapor sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat telah terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi berlokasi di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut.

Lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi yang dibeli oleh Pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter.

Sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut. Disinilah diduga telah terjadi mark up pembelian lahan sebesar Rp 35 miliar.(gS3)