GoSumsel – Mantan Gubernur Sumsel Ir Haji Alex Noerdin membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/11/2025).
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel kabur, cacat formil dan haruslah batal demi hukum.
Dalam eksepsinya, Tim Penasehat hukum Alex Noerdin meminta agar menghentikan proses hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
“Karena cacat formil dan yuridis dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara. Tidak ada unsur keuntungan bagi terdakwa I Alex Noerdin. Bahwa dari seluruh uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak satupun terdapat bagian yang menjelaskan bahwa Terdakwa I Haji Alex Noerdin memperoleh keuntungan pribadi baik berupa uang, barang, fasilitas dan manfaat lainnya dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan. JPU hanya menyimpulkan bahwa yang diuntungkan adalah pihak swasta yaitu Aldrin Tando yang menyatakan telah melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya Aldrin Tando sebesar Rp 42 miliar. Namun JPU tidak menguraikan bagaimana cara ikatan atau kebijakan Terdakwa I bagi menimbulkan keuntungan bagi pihak tersebut,” urai Redho Junaidi Tim Penasehat hukum Alex Noerdin.
Dalam kesimpulan eksepsinya, Tim Penasehat hukum Alex Noerdin meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan tersebut.
“Kesimpulan, kami tim penasehat hukum Terdakwa I Haji Alex Noerdin meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa I Haji Alex Noerdin tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan agar Terdakwa I dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar penasehat hukum Alex Noerdin saat membacakan eksepsi.
Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pada sidang selanjutnya.
Seusai membacakan eksepsi Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi mengatakan, eksepsi yang sudah dibacakan bertujuan untuk menepis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Eksepsi telah kami bacakan tadi dipersidangan sebanyak 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan secara gamblang,” ujar Titis.
Dijelaskannya terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, di mana pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat dakwaan tersebut, baik mengenai lokus, tempus, maupun uraian peran terdakwa Alex Noerdin.
“Selain itu, penggabungan dakwaan antara peran klien kami dengan terdakwa II Edi Hermanto juga dinilai tidak tepat, dan menurut kami mengandung cacat formal,” tegas Titis.
Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa dalam eksepsi tersebut mereka juga menyampaikan hasil analisis dari BAP serta keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.
“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar, itu jelas. Nilai tersebut bersumber dari sekitar Rp 90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar. Dalam skema BGS ini tidak ada penggunaan ataupun pengeluaran uang negara. Jadi harus dipahami,” tegas Redho.(yns)













