GoSumsel — Personel Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan penyegelan terhadap di Diskotik DA Club 41 Palembang di Jalan Kol H Burlian, KM 6, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (23/12/2025) siang.
Penyegelan ini dilakukan karena ada salah satu perizinan yang belum dipenuhi pihak pengelola.
Pantauan di lapangan Personel memasang rantai di pintu masuk ke dalam Diskotik DA Club 41 Palembang.
Menanggapi penyegelan tersebut, Owner DA Club 41, Thomas Chandra mengaku pihaknya sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang.
“Jadi sudah jelas bahwa Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemerintah Kota Palembang. Bahkan petugas dari Pemerintah Kota Palembang pun sudah menempelkan surat ijin tersebut,” ungkap Thomas Chandra.
Thomas Chandra menegaskan tidak ada masalah lagi dalam perizinan di Darma Agung atau Club 41.
“Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi dalam perijinan di Darma Agung atau Club 41,” jelas Thomas Chandra.
Usai penyegelan dilakukan dari Satpol PP Sumsel, datang Personel Satpol PP Kota Palembang resmi menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 yang terletak Jalan Kolonel
Informasi dilapangan dari pihak media dilihat bahwa Tim Pemkot Palembang resmi menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 Palembang.
Dalam surat yang ditempelkan itu dilihat dan baca yakni Pemerintah Kota Palembang Sertifikat Laik Fungsi dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001 tertanggal 18 Desember hingga berlaku sampai dengan tanggal 18 Desember 2030.
“Ya benar mas, kami resmi sudah menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 Palembang,” kata salah satu petugas Pemkot yang memakai baju coklat enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya pihak Darma Agung Club 41 sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang.
“Ini sebelumnya pihak Darma Agung Club 41 sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya.(gS3)













