GoSumsel — Merasa mendapat diskriminasi hukum atas laporan dugaan pengeroyokan sejumlah oknum debt collector di Polsek Ilir Barat II hingga berujung tidak mendapatkan kejelasan.
Membuat keluarga pelapor M Edward Jaya (22) meminta keadilan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Aditiyawan dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tidak main main pihak keluarga juga sudah meminta bantuan hukum kepada LBH yang dipimpin Dr. Fahmi Raghib SH MH untuk melaporkan Oknum penyidik Polsek Ilir Barat II ke Bidpropam Polda Sumsel yang menangani laporan M Edward Jaya.
Ditemui dikediamannya di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawa Jaya V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Karin kakak kandung M Edward Jaya mengatakan dalam laporan pengeroyokan yang dibuat adiknya di Polsek Ilir Barat II pada 29 Juni 2025 yang lalu hanya ada satu kali keluarganya dipanggil setelah itu hingga hari ini berjalan tujuh bulan tidak ada kejelasan.
“Malah sebaliknya laporan debt collector yang mengeroyok adik dan ayah saya di Polrestabes Palembang yang proses hingga adik dan ayah saya ditahan,”kata Karin Senin (19/1/2026).
Dari sinilah, kata Karin dirinya sebagai kakak dan anak dari orang tuanya meminta keadilan karena merasa dizolimi oleh oknum penyidik di kepolisian Polrestabes Palembang yang menangani perkara laporan adiknya maupun laporan debt collector.
“Ayah dan adik saya sudah dikeroyok, gebuki, dimalukan bahkan diviralkan malah dilaporkan oleh debt collector yang menagih hutang dirumah orang tua saya hingga ditahan sampai hari ini,”ungkapnya.
Karin menceritakan kejadian pengeroyokan yang dialami adik dan ayahnya berawal saat sejumlah debt collector datang kerumahnya di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawa Jaya V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II pada Minggu 29 2025 untuk menagih hutang leasing BPKB adiknya M Edward Jaya.
“Adik saya meminjam uang Rp 6 juta dengan jaminan BPKB motornya dengan angsuran perbulan 700 ribu. Saat itu jatuh temponya hari senin 30 Juni tapi mereka datang hari Minggu,”kata Karin.
Saat sejumlah debt collector datang kerumah korban, sudah dijelaskan oleh ayah korban Hasyim kalau anaknya belum bisa membayar karena uangnya digunakan untuk memperbaiki motornya yang rusak dan jatuh temponya juga hari Senin.
“Sudah dijelaskan oleh ayah saya kepada debt collectornya, tapi mereka tetap ngotot agar segera dibayarkan angsuran adiknya. Sehingga singkat cerita terjadilah cek cok mulut antara ayah saya dengan salah satu debt collector hingga terjadi tarik menarik ayah saya dengan debt collector yang datang,”jelasnya
Saat kejadian ada teman debt collector yang merekam keributan, dan diakui Karin ayahnya sempat mengambil batu ulekan sambel tapi tidak sampai dipukulkan ke debt collector.
“Dari keributan tersebut adik saya mengalami luka sayatan dibagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Karena saat itu, debt collector menantang ayah saya untuk duel sehingga memancing kemarahan adik saya yang sedang tidur dilantai dua rumah,”jelasnya
Diakui Karin saat itu, sempat terjadi tarik perkelahian antara adiknya dengan debt collector namun dalam perkelahian dilakukan dengan tangan kosong.
“Tidak benar kalau ayah saya memukul debt collector dengan batu ulekan seperti yang dituduhkan laporan debt collector di Polrestabes Palembang,”bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh melalui Kanit Reskrim Iptu Julius menegaskan laporan pelapor M Edward Jaya masih terus berproses bahkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dalam kasus tersebut. Kami juga terkendala dengan saksi untuk menguatkan laporan korban kalau sudah ada dua alat bukti cukup pasti kami akan menetapkan tersangka,”jelasnya.(gS3)













