Transaksi Sabu Digagalkan, Kgs Muhammad Sofiyan Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palembang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang terdakwa bernama Kgs Muhammad Sofiyan bin Abdul Hamid kini harus menghadapi tuntutan berat setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu seberat hampir 100 gram.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/01/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, SH menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana pengganti berupa 6 bulan kurungan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Fatimah, SH, MH. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Berdasarkan uraian jaksa, perkara ini bermula pada 24 September 2025. Saat itu, terdakwa dihubungi seseorang bernama Satria (masih buron/DPO) yang menawarkan penjualan sekitar 100 gram sabu. Untuk memastikan ketersediaan barang, terdakwa kemudian menghubungi Gugun (DPO).
Barang haram tersebut selanjutnya diterima terdakwa dari Jeki (DPO) di kawasan Jerambah Karang. Setelah itu, terdakwa bersama Satria membawa sabu tersebut menuju lokasi yang telah disepakati untuk transaksi.

Namun rencana tersebut gagal terlaksana. Saat penyerahan hendak dilakukan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, petugas kepolisian melakukan penyergapan. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara terdakwa ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti.

Hasil pemeriksaan Laboratorium menyatakan barang bukti sabu dengan berat 99,14 gram positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.(yns)