Hakim Tetapkan Penghentian Perkara Tipikor Haji Abdul Halim

Sidang penetapan penghentian perkara (foto : yns)

GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menghentikan perkara pidana atas nama terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Senin (2/2/2026).

Sidang penetapan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan medis dari RSUD Siti Fatimah Palembang tertanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP. Fakta tersebut juga diperkuat dengan permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin pada 23 Januari 2026.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana telah mengatur secara jelas konsekuensi hukum apabila terdakwa meninggal dunia.

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus karena terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, penuntutan terhadap almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” ujar hakim saat membacakan penetapan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

Sebagai dasar hukum, majelis turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara tipikor yang menjerat almarhum secara resmi dinyatakan berakhir dan tidak dapat dilanjutkan.

Usai persidangan, penasihat hukum almarhum, Fadil Indra Praja, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang berlangsung. Namun, setelah dicermati, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan baik secara formil maupun substansi dalam dokumen tersebut.

Menurut Fadil, SKP2 merupakan dasar penting bagi majelis hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan dalam persidangan. JPU pun mengakui adanya kekeliruan dan meminta waktu untuk melakukan perbaikan.

Akibat adanya keberatan tersebut, majelis hakim sempat menskors sidang sebelum kembali melanjutkannya pada sore hari. Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk menyempurnakan SKP2.

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa apabila penuntutan gugur demi hukum akibat meninggalnya terdakwa, maka konsekuensinya barang bukti juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Menurutnya, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang berdiri sendiri sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.

Sementara itu, secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Haris Augusto, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa JPU akan melaporkan hasil penetapan majelis hakim kepada pimpinan untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk memastikan kepastian hukum terkait status barang bukti melalui koordinasi internal, “tutupnya.(yns)